daftar isi
Hubungi kami jika ada pertanyaan!

temukan bagaimana kami membantumu!

M

emulai bisnis memang menggairahkan-tetapi mengabaikan masalah hukum dapat menyebabkan kemunduran yang serius. Banyak perusahaan rintisan yang sangat fokus pada pengembangan produk, pemasaran, atau penggalangan dana, tetapi mengabaikan aspek legal, kepatuhan, dan dokumentasi.

Dalam artikel ini, kami menguraikan 5 kesalahan hukum yang sering dilakukan oleh perusahaan rintisan di Indonesia dan bagaimana cara menghindarinya dengan perencanaan proaktif dan dukungan hukum yang tepat.

Memilih Badan Usaha/Badan Hukum yang Salah

Banyak perusahaan rintisan yang dimulai sebagai bisnis informal atau memilih struktur yang membatasi pertumbuhan. Misalnya, beroperasi sebagai usaha perseorangan (UD) mungkin lebih mudah pada awalnya, tetapi tidak memiliki pemisahan hukum antara pemilik dan bisnis.

Mengapa Ini Menjadi Masalah

  • Tidak ada perlindungan tanggung jawab terbatas

  • Sulit untuk mengumpulkan investasi

  • Aset pribadi terpapar risiko bisnis

Apa yang Harus Dilakukan

Daftarkan Perseroan Terbatas (PT) atau PT PMA (untuk usaha milik asing), untuk mendapatkan keuntungan dari identitas hukum, tanggung jawab terbatas, dan fleksibilitas investasi.

Tidak Memiliki Perjanjian Pendiri secara Tertulis

Banyak pendiri startup yang terjun ke bisnis bersama teman atau kolega tanpa mendefinisikan peran, tanggung jawab, atau pembagian ekuitas dengan jelas.

Mengapa Ini Menjadi Masalah

  • Perselisihan mengenai kepemilikan, pengambilan keputusan, atau pembagian keuntungan

  • Tidak ada kejelasan tentang apa yang terjadi jika seorang pendiri keluar

  • Risiko sengketa hukum yang dapat menghancurkan bisnis

Apa yang Seharusnya Dilakukan

Buat Perjanjian Pendiri atau sertakan klausul khusus dalam Anggaran Dasar Anda yang mencakup:

  • Hak suara
  • Peran & tanggung jawab
  • Jadwal pembagian vesting (hak kepemilikan saham)
  • Ketentuan pengunduran diri atau pembubaran

Menggunakan Perjanjian Tidak Resmi atau Tanpa Perjanjian Sama Sekali

Perjanjian verbal atau konfirmasi email informal mungkin terlihat nyaman, tetapi tidak memiliki penegakan dan kejelasan.

Mengapa Ini Menjadi Masalah

  • Perselisihan dengan vendor, klien, atau mitra lebih sulit diselesaikan

  • Sulit untuk mengklaim kompensasi atas pelanggaran

  • Tidak ada dokumentasi hukum untuk mendukung posisi Anda di pengadilan

Apa yang Seharusnya Dilakukan

Selalu gunakan kontrak tertulis formal, yang ditinjau atau dirancang oleh seorang profesional hukum. Kontrak-kontrak utama meliputi:

  • Perjanjian dengan klien atau jasa
  • Perjanjian kerja dan kerjasama dengan kontraktor
  • Perjanjian Kerahasiaan
  • Lembar persyaratan investasi
library, shelf, university, warehouse, bookshelf, training, wisdom, old, knowledge, workspace, bookstore, forensic medicine, lawyers, lawyer, attorney, hardcover, textbook, a book, lawyers, lawyer, lawyer, lawyer, lawyer, lawyer

Mengabaikan Perlindungan kekayaan Intelektual

Banyak perusahaan rintisan yang mengabaikan mendaftarkan merek dagang, logo, atau konten digital mereka hingga terlambat-ketika ada orang lain yang meniru atau mendaftarkannya terlebih dahulu.

Mengapa Menjadi Permasalahan

  • Risiko pencurian atau peniruan merek

  • Ketidakmampuan untuk menghentikan pelanggaran

  • Penilaian yang lebih rendah di mata investor

Apa yang Harus Dilakukan

  • Daftarkan merek dagang Anda ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

  • Gunakan Perjanjian Kerahasiaan dengan karyawan, mitra, dan pekerja lepas

  • Berkonsultasi dengan pengacara tentang hak cipta, paten, atau rahasia dagang

Gagal Memenuhi Kewajiban Perizinan & Pajak

Perusahaan rintisan sering kali menunda mendaftarkan bisnis mereka secara resmi atau melewatkan pengajuan pajak-terutama jika mereka masih berada di tahap awal atau belum menghasilkan keuntungan.

Mengapa Menjadi Masalah

  • Denda, hukuman pajak, atau penutupan bisnis

  • Tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender, pendanaan, atau kemitraan

  • Risiko ditandai oleh pihak berwenang (OSS, BPJS, Dirjen Pajak)

Apa yang Seharusnya Dilakukan

  • Daftarkan bisnis Anda ke sistem OSS (Online Single Submission)

  • Mengajukan permohonan izin sektor yang relevan

  • Mendapatkan NPWP, NIB, dan mendaftar di BPJS

  • Mengajukan laporan pajak bulanan/tahunan, bahkan jika mendapatkan penghasilan

Banyak perusahaan rintisan di Indonesia jatuh ke dalam jebakan hukum yang dapat dihindari-mulai dari memilih struktur bisnis yang salah, seperti beroperasi sebagai perusahaan perseorangan tanpa keuntungan dari tanggung jawab terbatas. Ada juga yang mengabaikan pentingnya perjanjian pendiri, yang sangat penting untuk menghindari perselisihan internal dan menetapkan ekspektasi yang jelas sejak awal. Kesalahan umum juga mengandalkan perjanjian informal atau lisan, sehingga membuat bisnis rentan jika terjadi pelanggaran. Perlindungan kekayaan intelektual sering kali diabaikan hingga terlambat, sehingga perusahaan rintisan rentan terhadap pencurian merek dan risiko hukum. Terakhir, tidak melakukan registrasi dengan benar atau mengabaikan kewajiban pajak dan perizinan dapat menyebabkan denda, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pendanaan, dan masalah kepatuhan jangka panjang. Dengan mengatasi risiko-risiko ini sejak dini, perusahaan rintisan dapat membangun fondasi yang kuat secara hukum untuk pertumbuhan dan kesuksesan.

Di Kantor Hukum AUFAR & Co, kami mendukung perusahaan rintisan di setiap tahap-mulai dari memilih struktur hukum yang tepat hingga menyusun kontrak dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Kami menawarkan:

  • Pendaftaran perusahaan (PT & PT PMA)
  • Penyusunan dokumen hukum (kontrak, perjanjian)
  • Pendaftaran merek dagang & perlindungan merek
  • Dukungan kepatuhan yang berkelanjutan

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.
Mitra Hukum Anda

lihat konten terkait