daftar isi
emulai bisnis memang menggairahkan-tetapi mengabaikan masalah hukum dapat menyebabkan kemunduran yang serius. Banyak perusahaan rintisan yang sangat fokus pada pengembangan produk, pemasaran, atau penggalangan dana, tetapi mengabaikan aspek legal, kepatuhan, dan dokumentasi.
Dalam artikel ini, kami menguraikan 5 kesalahan hukum yang sering dilakukan oleh perusahaan rintisan di Indonesia dan bagaimana cara menghindarinya dengan perencanaan proaktif dan dukungan hukum yang tepat.
Memilih Badan Usaha/Badan Hukum yang Salah
Banyak perusahaan rintisan yang dimulai sebagai bisnis informal atau memilih struktur yang membatasi pertumbuhan. Misalnya, beroperasi sebagai usaha perseorangan (UD) mungkin lebih mudah pada awalnya, tetapi tidak memiliki pemisahan hukum antara pemilik dan bisnis.
Mengapa Ini Menjadi Masalah
Apa yang Harus Dilakukan
Daftarkan Perseroan Terbatas (PT) atau PT PMA (untuk usaha milik asing), untuk mendapatkan keuntungan dari identitas hukum, tanggung jawab terbatas, dan fleksibilitas investasi.

Tidak Memiliki Perjanjian Pendiri secara Tertulis
Banyak pendiri startup yang terjun ke bisnis bersama teman atau kolega tanpa mendefinisikan peran, tanggung jawab, atau pembagian ekuitas dengan jelas.
Mengapa Ini Menjadi Masalah
Apa yang Seharusnya Dilakukan
Buat Perjanjian Pendiri atau sertakan klausul khusus dalam Anggaran Dasar Anda yang mencakup:
- Hak suara
- Peran & tanggung jawab
- Jadwal pembagian vesting (hak kepemilikan saham)
- Ketentuan pengunduran diri atau pembubaran
Menggunakan Perjanjian Tidak Resmi atau Tanpa Perjanjian Sama Sekali
Perjanjian verbal atau konfirmasi email informal mungkin terlihat nyaman, tetapi tidak memiliki penegakan dan kejelasan.
Mengapa Ini Menjadi Masalah
Apa yang Seharusnya Dilakukan
Selalu gunakan kontrak tertulis formal, yang ditinjau atau dirancang oleh seorang profesional hukum. Kontrak-kontrak utama meliputi:
- Perjanjian dengan klien atau jasa
- Perjanjian kerja dan kerjasama dengan kontraktor
- Perjanjian Kerahasiaan
- Lembar persyaratan investasi
Mengabaikan Perlindungan kekayaan Intelektual
Banyak perusahaan rintisan yang mengabaikan mendaftarkan merek dagang, logo, atau konten digital mereka hingga terlambat-ketika ada orang lain yang meniru atau mendaftarkannya terlebih dahulu.
Mengapa Menjadi Permasalahan
Apa yang Harus Dilakukan
Gagal Memenuhi Kewajiban Perizinan & Pajak
Perusahaan rintisan sering kali menunda mendaftarkan bisnis mereka secara resmi atau melewatkan pengajuan pajak-terutama jika mereka masih berada di tahap awal atau belum menghasilkan keuntungan.
Mengapa Menjadi Masalah
Apa yang Seharusnya Dilakukan

Banyak perusahaan rintisan di Indonesia jatuh ke dalam jebakan hukum yang dapat dihindari-mulai dari memilih struktur bisnis yang salah, seperti beroperasi sebagai perusahaan perseorangan tanpa keuntungan dari tanggung jawab terbatas. Ada juga yang mengabaikan pentingnya perjanjian pendiri, yang sangat penting untuk menghindari perselisihan internal dan menetapkan ekspektasi yang jelas sejak awal. Kesalahan umum juga mengandalkan perjanjian informal atau lisan, sehingga membuat bisnis rentan jika terjadi pelanggaran. Perlindungan kekayaan intelektual sering kali diabaikan hingga terlambat, sehingga perusahaan rintisan rentan terhadap pencurian merek dan risiko hukum. Terakhir, tidak melakukan registrasi dengan benar atau mengabaikan kewajiban pajak dan perizinan dapat menyebabkan denda, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pendanaan, dan masalah kepatuhan jangka panjang. Dengan mengatasi risiko-risiko ini sejak dini, perusahaan rintisan dapat membangun fondasi yang kuat secara hukum untuk pertumbuhan dan kesuksesan.
Di Kantor Hukum AUFAR & Co, kami mendukung perusahaan rintisan di setiap tahap-mulai dari memilih struktur hukum yang tepat hingga menyusun kontrak dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Kami menawarkan:
- Pendaftaran perusahaan (PT & PT PMA)
- Penyusunan dokumen hukum (kontrak, perjanjian)
- Pendaftaran merek dagang & perlindungan merek
- Dukungan kepatuhan yang berkelanjutan