daftar isi
- Menentukan Badan Usaha yang Tepat
- Siapkan dan Verifikasi Nama Perusahaan Anda
- Menyusun Akta dan Anggaran Dasar Perusahaan
- Memperoleh Status Badan Hukum (SK Kemenkumham)
- Mendaftar ke Sistem Online Single Submission (OSS)
- Memenuhi Perizinan Sektoral & Perizinan Lokal
- Membuka Rekening Perusahaan
- Kepatuhan Pasca-Registrasi
- Pertimbangan Khusus untuk Perusahaan Modal Asing (PT PMA)
- Mengapa Bekerja dengan AUFAR & Co?
ndonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara, menawarkan potensi bisnis yang besar bagi pelaku usaha lokal maupun investor asing. Namun, untuk mendirikan usaha secara legal di Indonesia, diperlukan pemahaman dan penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang terstruktur—termasuk pemilihan bentuk badan usaha, perizinan, registrasi pajak, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam panduan ini, kami akan menguraikan setiap langkah yang perlu Anda ketahui untuk memulai bisnis secara legal dan penuh keyakinan di Indonesia.
Menentukan Badan Usaha yang Tepat
Jenis badan hukum yang Anda pilih akan memengaruhi segala hal, mulai dari hak kepemilikan hingga pajak dan tanggung jawab hukum. Di Indonesia, Anda dapat memilih salah satu dari yang berikut ini:
Catatan: Investor asing harus mendirikan PT PMA dan mengikuti ambang batas investasi dan pembatasan sektor tertentu yang tercantum dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) (Perpres No. 10 Tahun 2021).
Siapkan dan Verifikasi Nama Perusahaan Anda
Sebelum mendaftarkan bisnis Anda, Anda harus mendapatkan nama perusahaan yang disetujui melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sistem AHU Online). Aturan penamaan:
- Terdiri dari minimal tiga kata.
- Tidak boleh sama dengan entitas yang sudah ada.
- Tidak boleh melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
Langkah ini mencegah duplikasi nama dan melindungi identitas merek Anda.
Menyusun Akta dan Anggaran Dasar Perusahaan
Dengan notaris, Anda akan membuat rancangan Akta Pendirian yang meliputi:
- Nama dan alamat perusahaan
- Rincian pemegang saham
- Direktur dan komisaris
- Struktur saham dan modal
- Anggaran Dasar
Notaris akan mengajukannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan.

Memperoleh Status Badan Hukum (SK Kemenkumham)
Setelah disetujui, perusahaan Anda akan menjadi badan hukum. Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) Badan Hukum, yang secara resmi mengakui perusahaan Anda di bawah hukum Indonesia.
Untuk PT PMA, langkah ini wajib dilakukan sebelum mengajukan izin operasional.
Mendaftar ke Sistem Online Single Submission (OSS)
Semua perusahaan harus mendaftar di sistem OSS, yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Anda akan menerima
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin usaha atau izin spesifik lokasi
- Izin impor/ekspor (jika ada)
- Nomor jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan)
Catatan: NIB berfungsi sebagai nomor registrasi perusahaan dan registrasi pajak (NPWP), sehingga menyederhanakan kepatuhan.

Memenuhi Perizinan Sektoral & Perizinan Lokal
Tergantung pada bidang bisnis Anda, Anda mungkin memerlukan:
- Persetujuan lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL)
- Izin lokasi
- Inspeksi keselamatan kebakaran
- Perizinan khusus industri (misalnya, konstruksi, pendidikan, pariwisata)
Pemerintah daerah mungkin juga memerlukan:
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Izin operasional atau izin reklame
Membuka Rekening Perusahaan
Dengan dokumen perusahaan dan NPWP/NIB, Anda bisa membuka akun bisnis. Ini penting untuk:
- Memisahkan keuangan pribadi dan perusahaan
- Mematuhi kewajiban pajak dan pelaporan
- Menerima modal investasi (terutama untuk PT PMA)
Beberapa bank mungkin mensyaratkan:
- Bukti penyertaan modal
- Perjanjian sewa kantor

Kepatuhan Pasca-Registrasi
Setelah bisnis Anda berjalan, kepatuhan yang berkelanjutan meliputi:
- Pelaporan pajak bulanan (PPN, PPh 21/23/25)
- Laporan keuangan tahunan & pengembalian pajak (SPT Tahunan)
- Pendaftaran karyawan dengan BPJS
- Memperbarui perizinan jika terjadi perubahan kepemilikan atau kegiatan
Pertimbangan Khusus untuk Perusahaan Modal Asing (PT PMA)
- Persyaratan investasi minimum: Modal total Rp 10 miliar, dengan modal disetor Rp 2,5 miliar (bervariasi menurut sektor)
Harus menunjuk setidaknya:- 1 Direktur
- 1 Komisaris
- 2 pemegang saham (setidaknya satu pemegang saham asing)
- Harus memiliki alamat kantor fisik
- Wajib melaporkan kegiatan penanaman modal kepada BKPM setiap triwulan/tahun
Sebagai firma hukum boutique, kami memberikan dukungan langsung selama proses pendirian usaha-mulai dari penataan perusahaan Anda, memastikan kepatuhan terhadap hukum Indonesia, hingga mendapatkan semua lisensi dan izin yang diperlukan.
Baik Anda meluncurkan perusahaan rintisan atau berinvestasi sebagai entitas asing, tim hukum kami menawarkan kejelasan, strategi, dan layanan yang dipersonalisasi di setiap langkahnya.