daftar isi
erjanjian adalah tulang punggung hukum dari setiap hubungan bisnis. Baik Anda bermitra dengan pemasok, mempekerjakan staf, menyewakan ruang kantor, atau menawarkan layanan kepada klien-persetujuan yang jelas dan dapat ditegakkan sangatlah penting. Di Indonesia, kontrak harus memenuhi standar hukum tertentu agar sah, dapat ditegakkan, dan melindungi kepentingan bisnis Anda.
Dalam panduan ini, kami menguraikan elemen-elemen utama yang harus ada dalam setiap kontrak bisnis di Indonesia, jebakan-jebakan hukum yang umum terjadi, dan bagaimana memastikan perjanjian Anda dapat bertahan di pengadilan.
Mengapa Perjanjian Penting
Indonesia menganut sistem hukum perdata, yang berarti kontrak-kontrak pada umumnya diatur oleh hukum tertulis-terutama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Memiliki kontrak yang dirancang dengan baik dapat:
- Mencegah kesalahpahaman dan perselisihan
- Melindungi hak-hak dan kepentingan finansial Anda
- Memperjelas tanggung jawab dan hasil kerja
- Memberikan dasar hukum untuk penegakan atau kompensasi
Apa yang Membuat Perjanjian Mengikat Secara Hukum?
Di bawah hukum Indonesia, sebuah perjanjian adalah sah secara hukum jika memenuhi empat elemen penting berikut ini (Pasal 1320 KUHPerdata):
- Persetujuan dari para pihak
- Kapasitas hukum untuk membuat kontrak
- Pokok persoalan yang jelas
- Suatu sebab yang halal (tujuan yang sah)
Jika salah satu dari keempat unsur ini tidak ada, perjanjian dapat dinyatakan batal atau tidak dapat dilaksanakan.
Klausul Kunci yang Harus Dicantumkan dalam Setiap Perjanjian
Untuk melindungi bisnis Anda secara efektif, pastikan kontrak Anda mencakup komponen-komponen berikut ini:
Rincian Para Pihak
Identifikasi dengan jelas semua pihak yang terlibat dengan nama, alamat, dan identitas bisnis yang sah (misalnya, NIB untuk perusahaan).
Lingkup Pekerjaan / Layanan
Tentukan dengan tepat apa yang diharapkan untuk dilakukan, disampaikan, atau disediakan oleh masing-masing pihak. Sertakan jadwal, metode, dan standar kinerja.
Ketentuan Pembayaran
Termasuk:
Jangka Waktu & Pengakhiran
Nyatakan durasi perjanjian (tetap atau berkelanjutan), dan kondisi-kondisi di mana perjanjian dapat diakhiri lebih awal (misalnya, pelanggaran, force majeure (keadaan kahar), kesepakatan bersama).
Klausul Kerahasiaan
Melindungi rahasia dagang dan informasi sensitif yang dibagikan selama hubungan bisnis.
Penyelesaian Sengketa
Tentukan bagaimana sengketa akan diselesaikan-melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi. Anda juga dapat menentukan tempat hukum (misalnya, pengadilan negeri atau arbitrase BANI).
Hukum/Yurisdiksi yang Mengatur
Nyatakan bahwa hukum Indonesia mengatur perjanjian tersebut, terutama jika salah satu pihak adalah orang asing. Hal ini memastikan konsistensi dalam penafsiran hukum.
Force Majeure
Sertakan klausul yang mencakup kejadian di luar kendali (bencana alam, perang, pandemi) yang dapat menjadi alasan untuk tidak melakukan pekerjaan.
Tanda Tangan & Tanggal
Pastikan semua pihak menandatangani dengan otoritas yang tepat dan mencantumkan tanggal untuk kejelasan hukum.
Klausa Opsional (Berdasarkan Konteks)
-
Klausul non-kompetisi atau eksklusivitas
-
Klausul penalti untuk non-kinerja
-
Ketentuan perpanjangan otomatis
-
Ketentuan garansi atau jaminan
-
Hak kekayaan intelektual
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Tim hukum kami di AUFAR & Co mengkhususkan diri dalam penyusunan dan peninjauan kontrak yang disesuaikan dengan hukum Indonesia dan kebutuhan industri Anda. Kami membantu bisnis:
- Menyusun kontrak bilingual (Indo-Inggris)
- Meninjau perjanjian untuk risiko dan keberlakuannya
- Mewakili klien dalam sengketa kontrak
- Menyelaraskan kontrak dengan persyaratan perizinan dan kepatuhan OSS
Kami tidak hanya menyiapkan dokumen hukum, kami merancang perlindungan hukum bagi Anda.