daftar isi
ayangkan Anda telah membangun bisnis Anda selama bertahun-tahun hanya untuk kehilangan merek Anda karena orang lain mendaftarkan merek dagang Anda terlebih dahulu. Sayangnya, ini adalah skenario yang umum terjadi di Indonesia, terutama untuk bisnis yang menunda melindungi kekayaan intelektual mereka.
Pendaftaran merek dagang tidak lagi bersifat opsional, ini merupakan keharusan hukum untuk melindungi merek, reputasi, dan pertumbuhan bisnis jangka panjang Anda.
Apa itu Merek?
Merek dagang adalah tanda apa pun yang membedakan barang atau jasa Anda dari yang lain. Tanda tersebut dapat berupa nama merek, logo, slogan, suara, atau warna.
Di Indonesia, hak merek dagang diberikan kepada pihak pertama yang mendaftarkannya-bukan pihak pertama yang menggunakan. Ini berarti orang lain dapat memiliki merek Anda secara sah jika mereka mendaftarkannya sebelum Anda.
Dasar Hukum Merek di Indonesia
Perlindungan merek dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Definisi (Pasal 1 Ayat 1)
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa.”
Merek dagang lebih dari sekadar nama-merek dagang adalah aset hukum yang mengidentifikasi barang atau jasa Anda di pasar.

Apa yang Anda Dapatkan dengan Mendaftarkan Merek Dagang?
Pendaftaran merek dagang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk:
- Menggunakan merek tersebut dalam perdagangan
- Mencegah orang lain menggunakan merek serupa
- Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran (Pasal 83, UU No. 20/2016)
- Melisensikan atau mewaralabakan merek kepada pihak ketiga
Tanpa pendaftaran, Anda tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah atau pelanggaran.
Apa yang Terjadi Jika Anda Tidak Mendaftar?
Jika pihak lain mendaftarkan merek yang serupa atau identik sebelum Anda:
- Anda dapat kehilangan hak hukum atas merek Anda sendiri
- Anda dapat dipaksa untuk mengubah merek
- Anda tidak dapat menuntut pihak lain atas pelanggaran
- Reputasi bisnis dan kepercayaan pelanggan Anda dapat terganggu

Proses Pendaftaran Merek
-
Mempersiapkan Dokumen: identitas pemilik, logo/desain, nama merek, deskripsi
-
Memilih Kelas Merek (sesuai dengan Nice Classification)
-
Membayar biaya yang ditetapkan
-
Menunggu peninjauan dan penerbitan sertifikat (biasanya 1-3 minggu setelah periode publikasi)
💡 UMKM memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan biaya pendidikan dari pemerintah (± Rp 500.000,- per kelas).
Siapa yang Harus Mendaftarkan Merek Dagang Mereka?
- Pendiri dan pengusaha startup
- Pekerja kreatif, pekerja lepas, dan studio desain
- Bisnis berbasis produk atau layanan
- Platform digital, aplikasi, dan pembuat konten
- Perusahaan yang merencanakan ekspansi, waralaba, atau investasi
Jika bisnis Anda memiliki nama, logo, atau identitas yang unik-Anda memerlukan perlindungan merek dagang.

Kantor Hukum AUFAR & Co memberikan bantuan lengkap dalam:
- Pencarian izin merek dagang dan nasihat hukum
- Pengajuan dan pengelolaan aplikasi ke DJKI
- Menyusun perjanjian lisensi
- Mewakili klien dalam sengketa atau perlawanan merek dagang
- Pendaftaran merek dagang internasional (Protokol Madrid)
Kami memastikan merek Anda dilindungi secara legal, efisien, dan profesional.