daftar isi
Hubungi kami jika ada pertanyaan!

temukan bagaimana kami membantumu!

J

ika terjadi sengketa hukum – baik yang bersifat pribadi, komersial, maupun korporat – banyak pihak beranggapan bahwa litigasi (pergi ke pengadilan) adalah satu-satunya jalan keluar. Namun, di Indonesia, mediasi merupakan langkah pertama yang semakin dikenal dan bahkan wajib ditempuh dalam banyak kasus perdata. Memilih antara litigasi dan mediasi membutuhkan pemahaman yang jelas mengenai kedua mekanisme tersebut, prosedurnya, kerangka hukumnya, dan hasil yang Anda inginkan.

Artikel ini menguraikan perbedaan antara litigasi dan mediasi di Indonesia, dasar hukum masing-masing, dan bagaimana memutuskan mana yang tepat untuk menyelesaikan kasus Anda.

Apa itu Litigasi?

Litigasi adalah proses hukum formal untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Proses ini melibatkan pengajuan klaim, penyajian bukti di hadapan hakim, dan mendapatkan keputusan yang mengikat.

Karakteristik Utama

  • Proses hukum yang terbuka untuk umum

  • Prosedur pengadilan formal yang diatur oleh hukum acara

  • Menghasilkan putusan pengadilan yang mengikat

  • Biasanya memakan waktu dan penuh pertentangan

Dasar Hukum Litigasi di Indonesia

Litigasi di Indonesia diatur oleh:

  • HIR/RBg: Hukum Acara Perdata (Revisi Peraturan Indonesia/Peraturan Hukum untuk Daerah Luar Negeri)

  • UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  • UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah)

  • UU No. 5/1986 tentang Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara (untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan pemerintah)

Apa itu Mediasi?

Mediasi adalah proses non-konflik di mana pihak ketiga yang netral (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang dapat diterima secara sukarela, tanpa putusan pengadilan.

Karakteristik Utama

  • Rahasia dan kolaboratif

  • Tidak Formal dibandingkan pengadilan

  • Berfokus pada penyelesaian, bukan kesalahan

  • Seringkali lebih cepat dan lebih murah

  • Dapat menjaga hubungan bisnis/pribadi

Dasar Hukum Mediasi di Indonesia

Mediasi diakui dan didorong berdasarkan:

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan

  • UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Prinsip-prinsip Hukum Perdata yang mengakui kebebasan berkontrak dan penyelesaian secara pribadi

🔔 Dalam perkara perdata, mediasi wajib dilakukan sebelum melanjutkan ke persidangan (Perma No. 1 Tahun 2016, Pasal 4). Jika para pihak melewatkan langkah ini, gugatan dapat dianggap cacat prosedur.

library, shelf, university, warehouse, bookshelf, training, wisdom, old, knowledge, workspace, bookstore, forensic medicine, lawyers, lawyer, attorney, hardcover, textbook, a book, lawyers, lawyer, lawyer, lawyer, lawyer, lawyer

Kapan Mediasi Menjadi Pilihan yang Tepat?

Mediasi cocok untuk:

  • Sengketa kontrak bisnis
  • Konflik keluarga atau warisan
  • Perselisihan di tempat kerja
  • Masalah perdata di mana para pihak terbuka untuk berkompromi
  • Sengketa yang menyangkut hubungan yang sedang berlangsung

Mediasi tidak disarankan jika:

  • Salah satu pihak tidak kooperatif atau beritikad buruk
  • Kasus tersebut melibatkan tuduhan kriminal atau penipuan serius
  • Preseden hukum atau putusan resmi diperlukan

Kapan Litigasi Diperlukan?

Litigasi adalah jalur yang tepat ketika:

  • Tidak ada kemauan untuk menyelesaikan
  • Anda memerlukan keputusan yang dapat ditegakkan secara hukum
  • Bukti atau keterlibatan pihak ketiga memerlukan peninjauan yudisial
  • Sengketa melibatkan hukum yang rumit, kepentingan publik, atau lembaga pemerintah

Opsi Alternatif (Hybrid Options): Mediasi Dalam Litigasi

Di Indonesia, mediasi di luar pengadilan merupakan hal yang wajib dilakukan dalam persidangan perdata. Ini berarti Anda masih bisa menyelesaikan masalah di luar pengadilan selama proses hukum berlangsung, terutama pada tahap awal.

Jika penyelesaian tercapai, kesepakatan dapat disahkan (akta perdamaian) dan menjadi mengikat dan dapat ditegakkan seperti putusan pengadilan.

Di AUFAR & Co, kami memberikan bantuan hukum baik dalam litigasi maupun mediasi untuk berbagai macam sengketa-termasuk kasus-kasus komersial, keluarga, properti, dan ketenagakerjaan.

Kami membantu klien dalam:

  • Menilai strategi terbaik untuk mengatasi situasi yang dihadapi klien
  • Menyusun atau meninjau perjanjian mediasi
  • Mewakili klien di pengadilan atau dalam negosiasi penyelesaian sengketa
  • Memastikan hasil penyelesaian sengketa dapat ditegakkan secara hukum dan bebas dari risiko

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.