daftar isi
Hubungi kami jika ada pertanyaan!

temukan bagaimana kami membantumu!

E

ntah Anda seorang pemberi kerja yang mengelola tim yang sedang berkembang atau seorang karyawan yang memasuki peran baru, memahami hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga hubungan kerja yang adil, sesuai dengan hukum, dan produktif. Kerangka kerja ketenagakerjaan Indonesia dirancang untuk menyeimbangkan hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, dengan perlindungan yang kuat bagi pekerja dan kewajiban yang jelas bagi pemberi kerja.

Informasi ini memberikan gambaran umum mengenai aspek-aspek utama hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk kontrak, pemutusan hubungan kerja, upah, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan.

Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Ketenagakerjaan di Indonesia terutama diatur oleh:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pesangon

  • Peraturan Menteri tentang upah, BPJS, dan kondisi kerja

  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

Ada dua jenis utama perjanjian kerja di dalam ketentuan hukum di Indonesia:

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

  • Biasanya digunakan untuk pekerjaan sementara atau berbasis proyek

  • Harus dibuat secara tertulis, dalam bahasa Indonesia

  • Durasi maksimum: 5 tahun (termasuk perpanjangan)

  • Tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

  • Tidak ada batas waktu

  • Termasuk masa percobaan (maksimal 3 bulan)

  • Memberikan hak pesangon penuh kepada karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja

📄 Semua kontrak kerja harus dalam Bahasa Indonesia atau dua bahasa (jika salah satu pihak adalah orang asing), dan terdaftar di sistem online Kementerian Ketenagakerjaan (untuk PKWT).

Hak-hak Karyawan

Karyawan berhak atas perlindungan hukum berikut ini:

  • Upah minimum (UMR/UMP) berdasarkan standar regional
  • Upah lembur untuk jam kerja yang melebihi 40 jam/minggu (dengan batasan)
  • Cuti berbayar: cuti tahunan, hari libur nasional, cuti sakit, cuti hamil/cuti melahirkan
  • Jaminan sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Lingkungan kerja yang aman dan sehat
  • Paket pesangon saat pemutusan hubungan kerja yang sah

✅ Pemberi kerja wajib mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS dan mematuhi standar upah.

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja harus:

  • Memberikan kontrak kerja yang jelas
  • Membayar upah secara teratur dan tepat waktu
  • Mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS
  • Melaporkan data ketenagakerjaan dan mematuhi audit ketenagakerjaan
  • Mengikuti prosedur jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri
  • Mencegah diskriminasi atau pelecehan di tempat kerja

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja diatur secara ketat dalam PP No. 35/2021. Pemberi kerja harus menyediakan:

  • Pemberitahuan tertulis dengan alasan yang sah (penutupan bisnis, redundansi, kinerja buruk, dll.)
  • Paket kompensasi, termasuk:
    • Uang pesangon
    • Uang penghargaan masa kerja (jika ada)
    • Kompensasi untuk cuti yang tidak terpakai, perumahan, dll.
  • Mediasi atau negosiasi jika terjadi perselisihan

Dalam beberapa kasus, persetujuan dari Pengadilan Hubungan Industrial mungkin diperlukan.

Penyelesaian Sengketa

Perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui:

  • Perundingan Bipartit (penyelesaian internal)

  • Mediasi atau Konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja

  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk kasus-kasus yang belum terselesaikan atau meningkat

⚠️ Baik karyawan maupun pemberi kerja dianjurkan untuk menyimpan dokumentasi yang tepat dan mengikuti prosedur untuk menghindari konsekuensi hukum.

Di AUFAR & Co Law Office, kami membantu pemberi kerja dan karyawan:

  • Menyusun dan meninjau kontrak kerja yang sesuai

  • Menata persyaratan ketenagakerjaan yang sah

  • Menangani prosedur pemutusan hubungan kerja dan pesangon

  • Mewakili klien dalam perselisihan perburuhan atau pengadilan

  • Memberikan pelatihan tentang kepatuhan hukum ketenagakerjaan

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.
Mitra Hukum Anda

lihat konten terkait