daftar isi
ntah Anda seorang pemberi kerja yang mengelola tim yang sedang berkembang atau seorang karyawan yang memasuki peran baru, memahami hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga hubungan kerja yang adil, sesuai dengan hukum, dan produktif. Kerangka kerja ketenagakerjaan Indonesia dirancang untuk menyeimbangkan hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, dengan perlindungan yang kuat bagi pekerja dan kewajiban yang jelas bagi pemberi kerja.
Informasi ini memberikan gambaran umum mengenai aspek-aspek utama hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk kontrak, pemutusan hubungan kerja, upah, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Ketenagakerjaan di Indonesia terutama diatur oleh:
Jenis-Jenis Kontrak Kerja
Ada dua jenis utama perjanjian kerja di dalam ketentuan hukum di Indonesia:
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
📄 Semua kontrak kerja harus dalam Bahasa Indonesia atau dua bahasa (jika salah satu pihak adalah orang asing), dan terdaftar di sistem online Kementerian Ketenagakerjaan (untuk PKWT).

Hak-hak Karyawan
Karyawan berhak atas perlindungan hukum berikut ini:
- Upah minimum (UMR/UMP) berdasarkan standar regional
- Upah lembur untuk jam kerja yang melebihi 40 jam/minggu (dengan batasan)
- Cuti berbayar: cuti tahunan, hari libur nasional, cuti sakit, cuti hamil/cuti melahirkan
- Jaminan sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat
- Paket pesangon saat pemutusan hubungan kerja yang sah
✅ Pemberi kerja wajib mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS dan mematuhi standar upah.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja harus:
- Memberikan kontrak kerja yang jelas
- Membayar upah secara teratur dan tepat waktu
- Mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS
- Melaporkan data ketenagakerjaan dan mematuhi audit ketenagakerjaan
- Mengikuti prosedur jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri
- Mencegah diskriminasi atau pelecehan di tempat kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja diatur secara ketat dalam PP No. 35/2021. Pemberi kerja harus menyediakan:
- Pemberitahuan tertulis dengan alasan yang sah (penutupan bisnis, redundansi, kinerja buruk, dll.)
- Paket kompensasi, termasuk:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja (jika ada)
- Kompensasi untuk cuti yang tidak terpakai, perumahan, dll.
- Mediasi atau negosiasi jika terjadi perselisihan
Dalam beberapa kasus, persetujuan dari Pengadilan Hubungan Industrial mungkin diperlukan.
Penyelesaian Sengketa
Perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui:
⚠️ Baik karyawan maupun pemberi kerja dianjurkan untuk menyimpan dokumentasi yang tepat dan mengikuti prosedur untuk menghindari konsekuensi hukum.

Di AUFAR & Co Law Office, kami membantu pemberi kerja dan karyawan: