S

ebagai pekerja lepas, pembuat konten, desainer, atau agensi kreatif, ide Anda adalah aset Anda yang paling berharga. Mulai dari video, foto, dan musik hingga logo, situs web, dan konten pemasaran-karya Anda layak mendapatkan perlindungan hukum. Sayangnya, banyak kreator di Indonesia yang tidak mengetahui hak-hak mereka atau bagaimana cara melindungi kreasi mereka dari plagiarisme atau penyalahgunaan komersial.

Panduan ini akan memandu Anda tentang cara melindungi karya kreatif dan aset digital Anda secara hukum di Indonesia, dan mengapa mendaftarkan hak cipta dan kekayaan intelektual (KI) Anda sekarang lebih penting dari sebelumnya.

Apa yang Dianggap Sebagai “Karya Kreatif”?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya kreatif meliputi:

  • Ilustrasi, grafis, fotografi
  • Musik, desain suara, audio podcast
  • Video, animasi, film
  • Buku, blog, konten tertulis
  • Perangkat lunak, kode, dan aplikasi
  • Desain dan tampilan situs web
  • Logo, materi branding, slogan
  • Produk digital (misalnya, e-book, templat)

Jika itu adalah ide orisinal Anda yang diperbaiki dalam bentuk nyata atau digital-Anda memiliki hak cipta secara default.

Perlindungan Hak Cipta: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Menurut hukum Indonesia, perlindungan hak cipta bersifat otomatis setelah sebuah karya dibuat dan diterbitkan. Namun, pendaftaran formal sangat disarankan untuk membuktikan kepemilikan dan mencegah sengketa.

Manfaat dari Pendaftaran Hak Cipta

  • Bukti kepemilikan yang sah di pengadilan

  • Lebih mudah mengeluarkan permintaan penghapusan atau surat penghentian dan penghentian

  • Memungkinkan lisensi dan monetisasi komersial

  • Meningkatkan nilai merek dan kepercayaan investor

Cara Mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia

Pendaftaran dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Proses Pendaftaran

  • Siapkan file Anda (PDF, JPG, MP3, dll.)
  • Siapkan kartu identitas (KTP) atau dokumen bisnis (NPWP, NIB)
  • Kirimkan melalui Sistem DJKI
  • Membayar biaya pendaftaran
  • Menunggu penerbitan sertifikat (± 1-3 minggu)

✅ Anda dapat mendaftar sebagai individu atau badan usaha (untuk agensi atau studio).

Cara Melindungi Aset Digital di Luar Hak Cipta

Beberapa karya kreatif bahkan di luar ketentuan hukum hak cipta dan mungkin juga memerlukannya:

Perlindungan Merek

  • Logo, nama merek, slogan

  • Terdaftar melalui DJKI (terpisah dari hak cipta)

  • Penting untuk identitas merek dalam bisnis atau content creator

Kontrak & Perjanjian Lisensi

  • Gunakan kontrak tertulis saat berkolaborasi atau melakukan outsourcing

  • Tentukan dengan jelas siapa yang memiliki produk akhir

  • Sertakan klausul untuk royalti, eksklusivitas, dan atribusi kredit

Menyematkan Watermark & Metadata

  • Menyematkan nama atau info agensi Anda dalam file

  • Berguna untuk konten YouTube, stok foto, atau seni digital

Memberikan Persyaratan Penggunaan

  • Jelaskan bagaimana orang lain boleh atau tidak boleh menggunakan konten Anda

  • Membantu mencegah pencurian, penerbitan ulang, atau penggunaan yang tidak sah

Bagaimana Jika Ada yang Mencuri Karya Anda?

Jika seseorang menggunakan konten Anda tanpa izin:

  1. Mengirimkan Surat Somasi
  2. Mengajukan keluhan kepada platform (misalnya, YouTube, Instagram, marketplace)
  3. Memulai tindakan hukum melalui pengaduan perdata atau pidana (jika diperlukan)

Dengan sertifikat hak cipta, posisi hukum Anda jauh lebih kuat.

Di Kantor Hukum AUFAR & Co, kami membantu para pencipta, pekerja lepas, dan agensi:

  • Mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DJKI
  • Menyusun konten dan perjanjian lisensi
  • Melindungi kekayaan intelektual digital dari plagiarisme dan penyalahgunaan
  • Menanggapi pelanggaran dengan tindakan hukum yang tepat

Baik Anda meluncurkan merek, menerbitkan desain, atau melisensikan konten-kami membantu melindungi apa yang telah Anda buat dengan susah payah.

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.
Mitra Hukum Anda

lihat konten terkait