M

endirikan usaha kecil di Indonesia tidak harus rumit. Usaha Perseorangan adalah salah satu bentuk badan usaha paling sederhana yang tersedia.

Panduan ini akan membimbing Anda melalui langkah-langkah praktis untuk mendirikan usaha perseorangan secara legal.

Apa Itu Usaha Perseorangan?

Usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang tanpa pemisahan hukum antara pemilik dan usaha.

Mengapa Memilih Usaha Perseorangan?

  • Pendirian mudah: persyaratan regulasi minimal.

  • Biaya rendah: biaya administrasi lebih terjangkau.

  • Kendali penuh: pemilik memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.

Langkah-langkah Mendirikan Usaha Perseorangan di Indonesia

1. Siapkan Rencana Bisnis Anda

Bahkan usaha sederhana pun memerlukan rencana bisnis dasar yang mencakup produk, pasar, dan tujuan keuangan.

2. Peroleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Daftarkan secara online, NPWP penting untuk kepatuhan pajak dan transaksi perbankan.

3. Daftarkan Nama Usaha Anda

Meski tidak wajib, mendaftarkan merek di DJKI membantu melindungi identitas usaha Anda.

4. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Daftar melalui sistem OSS (https://oss.go.id) agar usaha Anda bisa beroperasi secara legal.

5. Buat Rekening Bank Khusus Usaha

Memisahkan keuangan pribadi dan usaha memudahkan pencatatan keuangan serta meningkatkan kredibilitas.

Dokumen Penting yang Diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Bukti alamat atau lokasi usaha

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari:

  • Mengabaikan kewajiban pajak: patuhi aturan pajak untuk hindari denda.

  • Mencampur keuangan pribadi dan usaha: kelola keuangan dengan pencatatan yang jelas.

Keuntungan Melegalkan Usaha Perseorangan:

  • Lebih mudah mendapat pinjaman atau pembiayaan.

  • Bisa ikut dalam tender atau proyek pemerintah.

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan kredibilitas usaha.

Kesimpulan

Mendirikan usaha perseorangan di Indonesia mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah legal yang tepat. Untuk bantuan profesional, tim AUFAR & Co Law Office siap mendampingi Anda.

  • Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.
Mitra Hukum Anda

lihat konten terkait