endirikan usaha kecil di Indonesia tidak harus rumit. Usaha Perseorangan adalah salah satu bentuk badan usaha paling sederhana yang tersedia.
Panduan ini akan membimbing Anda melalui langkah-langkah praktis untuk mendirikan usaha perseorangan secara legal.
Apa Itu Usaha Perseorangan?
Usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang tanpa pemisahan hukum antara pemilik dan usaha.
Mengapa Memilih Usaha Perseorangan?

Langkah-langkah Mendirikan Usaha Perseorangan di Indonesia
1. Siapkan Rencana Bisnis Anda
Bahkan usaha sederhana pun memerlukan rencana bisnis dasar yang mencakup produk, pasar, dan tujuan keuangan.
2. Peroleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Daftarkan secara online, NPWP penting untuk kepatuhan pajak dan transaksi perbankan.
3. Daftarkan Nama Usaha Anda
Meski tidak wajib, mendaftarkan merek di DJKI membantu melindungi identitas usaha Anda.
4. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Daftar melalui sistem OSS (https://oss.go.id) agar usaha Anda bisa beroperasi secara legal.
5. Buat Rekening Bank Khusus Usaha
Memisahkan keuangan pribadi dan usaha memudahkan pencatatan keuangan serta meningkatkan kredibilitas.

Dokumen Penting yang Diperlukan:
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari:
Keuntungan Melegalkan Usaha Perseorangan:

Kesimpulan
Mendirikan usaha perseorangan di Indonesia mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah legal yang tepat. Untuk bantuan profesional, tim AUFAR & Co Law Office siap mendampingi Anda.