daftar isi
alam menjalankan bisnis kecil, seringkali pengusaha tanpa sadar mengabaikan hak-hak penting karyawan yang dijamin oleh undang-undang. Mengetahui hak-hak tersebut bukan hanya melindungi karyawan, tetapi juga menjaga bisnis Anda dari risiko hukum.
Apa Saja Hak Karyawan yang Sering Terabaikan?
Berikut beberapa hak karyawan yang sering terabaikan oleh pengusaha kecil:
1. Upah Minimum
Setiap karyawan berhak menerima upah setidaknya sebesar UMR/UMP setempat.
2. Jam Kerja dan Lembur
Batasan jam kerja harian maksimal 8 jam atau 40 jam per minggu. Jam lembur wajib diberikan kompensasi sesuai aturan.
3. Hak Cuti
Karyawan memiliki hak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
4. Jaminan Sosial
Karyawan wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hak atas Kontrak Kerja Tertulis
Karyawan berhak mendapatkan kontrak kerja secara tertulis sebagai dasar hukum yang jelas.
Risiko Hukum bagi Pengusaha yang Mengabaikan Hak Karyawan
Mengabaikan hak karyawan dapat menimbulkan risiko hukum, seperti denda, gugatan hukum, hingga kerusakan reputasi bisnis Anda.
Tips Memastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Kesimpulan
Mengetahui dan memenuhi hak-hak karyawan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Hal ini sangat penting bagi kelangsungan bisnis kecil Anda.