daftar isi
Hubungi kami jika ada pertanyaan!

temukan bagaimana kami membantumu!

M

erek dagang bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas hukum dan komersial dari sebuah bisnis. Merek mencerminkan reputasi, kualitas, dan kepercayaan pelanggan. Jika pihak lain menggunakan merek Anda tanpa izin, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial, kebingungan konsumen, bahkan kerusakan reputasi yang serius.

Namun jangan khawatir. Hukum Indonesia memberikan berbagai mekanisme perlindungan yang bisa Anda gunakan untuk menindak pelanggaran merek.

Apa Itu Pencurian atau Pelanggaran Merek?

Pencurian merek (pelanggaran merek dagang) terjadi ketika pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai secara keseluruhan dengan merek Anda tanpa izin, terutama jika menimbulkan kebingungan atau memanfaatkan popularitas merek Anda untuk keuntungan sendiri.

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Pasal 83–100 mengatur hak pemilik merek untuk menggugat, meminta ganti rugi, dan menghentikan penggunaan merek secara paksa

  • Jika pelanggaran dilakukan melalui pemalsuan produk atau penipuan konsumen, dapat dijerat pula dengan pasal pidana (KUHP dan UU Perlindungan Konsumen)

Langkah Hukum Jika Merek Anda Dicuri

1. Kumpulkan Bukti Pelanggaran

Dokumentasikan semua indikasi pelanggaran:

  • Foto produk atau kemasan
  • Tangkapan layar iklan, media sosial, atau marketplace
  • Testimoni pelanggan yang merasa bingung atau tertipu

Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin kuat posisi hukum Anda.

2. Kirim Somasi (Peringatan Hukum Tertulis)

Langkah awal yang paling efektif adalah mengirim surat somasi kepada pihak pelanggar. Somasi ini:

  • Bersifat resmi dan dapat dibuat oleh pengacara
  • Menyebutkan pelanggaran, dasar hukum, dan tuntutan penghentian
  • Memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan secara damai

Jika pelanggar patuh, Anda dapat menghindari proses hukum panjang.

3. Mediasi atau Negosiasi

Jika somasi direspons positif, Anda dapat menawarkan penyelesaian melalui mediasi:

  • Dilakukan di luar pengadilan
  • Bisa difasilitasi oleh mediator independen atau lembaga penyelesaian sengketa

Metode ini hemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan bisnis tetap baik jika pelanggar kooperatif.

4. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Jika pelanggar menolak menghentikan penggunaan merek, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga. Tuntutan yang dapat diajukan antara lain:

  • Penghentian penggunaan merek
  • Ganti rugi atas kerugian material dan immaterial
  • Permintaan permohonan maaf terbuka atau publikasi putusan

Gugatan ini hanya dapat dilakukan jika Anda adalah pemilik merek terdaftar.

5. Laporkan ke Polisi (Jika Ada Unsur Pidana)

Jika pelanggaran mencakup unsur kriminal seperti:

  • Pemalsuan produk
  • Distribusi barang palsu
  • Penipuan konsumen

Anda dapat melaporkan kasus ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan pidana.

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Agar langkah-langkah hukum di atas bisa dilakukan secara sah dan efektif, Anda harus memiliki merek yang sudah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek yang terdaftar:

  • Memiliki hak eksklusif penggunaan
  • Dapat dijadikan dasar gugatan dan laporan pidana
  • Dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang

Tanpa pendaftaran, Anda tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Tips Melindungi Merek Anda

  • Daftarkan merek sesegera mungkin setelah bisnis dimulai

  • Gunakan simbol Ⓡ atau ™ untuk memperkuat klaim hak pakai

  • Pantau pasar dan platform online secara rutin

  • Gunakan jasa pemantauan merek (watch service) bila perlu

  • Konsultasikan secara berkala dengan ahli hukum atau konsultan KI

Kesimpulan

Jika merek Anda digunakan tanpa izin, jangan diam. Tindakan cepat, terencana, dan berbasis hukum adalah kunci untuk melindungi hak komersial dan reputasi Anda. Namun langkah pertama dan paling vital adalah: pastikan merek Anda terdaftar secara resmi.

Tanpa sertifikat merek, Anda tidak bisa menuntut hak eksklusif secara hukum.

Ingin Lindungi Merek Anda?

AUFAR & Co Law Office siap membantu Anda:

  • Mendaftarkan merek ke DJKI
  • Menangani sengketa merek dan pelanggaran
  • Membuat dan mengirim somasi resmi
  • Mewakili Anda di pengadilan

Konsultasi awal GRATIS. Hubungi kami sekarang!

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.