daftar isi
Hubungi kami jika ada pertanyaan!

temukan bagaimana kami membantumu!

I

ndonesia telah menjadi salah satu tujuan investasi asing langsung (FDI) yang paling menarik di Asia Tenggara, dengan menawarkan pasar konsumen yang luas, stabilitas politik, dan sumber daya alam yang melimpah. Namun, bagi investor asing, memasuki pasar Indonesia membutuhkan pemahaman tentang lingkungan hukum dan peraturan yang unik.

Panduan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai kerangka hukum untuk penanaman modal asing di Indonesia, termasuk struktur perusahaan, batasan sektoral, prosedur perizinan, dan perkembangan kebijakan terkini.

Mengapa Berinvestasi di Indonesia?

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia memiliki peluang pertumbuhan yang sangat besar di berbagai sektor seperti infrastruktur, manufaktur, ekonomi digital, energi, dan barang konsumsi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengambil langkah berani untuk menarik investasi asing langsung (FDI) dengan menyederhanakan peraturan bisnis:

  • Omnibus Law Cipta Kerja (2020)

  • Daftar Positif Investasi (2021) menggantikan Daftar Negatif Investasi yang lama

  • Sistem Online Single Submission (OSS) untuk kemudahan perizinan

A breathtaking aerial view of Jakarta's urban skyline during the day, showcasing skyscrapers and city life.

Apa itu PT PMA?

Investor asing diwajibkan untuk mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), sebuah perseroan terbatas dengan (sebagian atau seluruhnya) kepemilikan asing.

Karakteristik Utama

  • Harus terdaftar melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Memerlukan modal dasar minimum (lihat di bawah)
  • Dapat menjalankan bisnis di sebagian besar sektor kecuali dibatasi
  • Dianggap sebagai badan hukum di bawah hukum Indonesia

💡 PT PMA memungkinkan kehadiran operasional penuh, pendaftaran pajak, dan kemampuan perekrutan.

Persyaratan Modal Minimum untuk Perusahaan Milik Asing

Sesuai dengan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021:

  • Total investasi minimum: Rp 10 miliar (± USD 650.000) per lini bisnis
  • Modal disetor minimum: Rp 2,5 miliar
  • Berlaku per KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Hal ini memastikan bahwa investor berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang di Indonesia.

Daftar Positif Investasi

Pada tahun 2021, Indonesia memperkenalkan Daftar Positif Investasi baru yang mengkategorikan sektor-sektor sebagai:

  • Terbuka sepenuhnya untuk PMA
  • Terbuka dengan persyaratan tertentu (misalnya, kemitraan lokal, perizinan)
  • Tertutup untuk PMA (misalnya, narkotika, senjata, perjudian)

Sektor-sektor seperti manufaktur, energi terbarukan, dan teknologi digital sekarang 100% terbuka untuk kepemilikan asing.

✅ Selalu konsultasikan daftar terbaru melalui BKPM atau penasihat hukum untuk menentukan kelayakan sektor.

Perizinan & OSS (Online Single Submission)

Sistem OSS adalah platform digital Indonesia untuk merampingkan perizinan usaha. Setelah mendirikan PT PMA, Anda harus:

  1. Mendaftar untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengajukan permohonan izin komersial/operasional sesuai dengan sektor usaha Anda
  3. Mendaftarkan NPWP, BPJS, dan kepatuhan lainnya

Integrasi OSS adalah wajib untuk semua bisnis, baik lokal maupun asing.

Tantangan Umum yang Dihadapi Investor Asing

  • Menavigasi peraturan dan pembatasan sektor tertentu

  • Memahami hukum ketenagakerjaan setempat dan kepatuhan ketenagakerjaan

  • Kendala bahasa dalam administrasi hukum

  • Perbedaan budaya dalam negosiasi dan pelaksanaan bisnis

  • Perubahan tak terduga dalam kebijakan pajak atau investasi

Di Kantor Hukum AUFAR & Co, kami memandu investor asing melalui setiap langkah hukum-mulai dari pendirian badan hukum dan perizinan hingga kepatuhan dan ekspansi yang berkelanjutan.

Layanan kami meliputi:

  • Pendirian Perusahaan (PT PMA)

  • Penataan investasi dan uji kelayakan

  • Pendaftaran dan perizinan OSS

  • Penyusunan dokumen hukum dalam format bilingual

  • Kontrak kerja dan nasihat mengenai peraturan

Kami berkomitmen untuk membantu Anda berinvestasi dengan kejelasan, kepercayaan diri, dan kepastian hukum.

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.
Mitra Hukum Anda

lihat konten terkait