daftar isi
Hubungi kami jika ada pertanyaan!

temukan bagaimana kami membantumu!

P

erjanjian adalah tulang punggung hukum dari setiap hubungan bisnis. Baik Anda bermitra dengan pemasok, mempekerjakan staf, menyewakan ruang kantor, atau menawarkan layanan kepada klien-persetujuan yang jelas dan dapat ditegakkan sangatlah penting. Di Indonesia, kontrak harus memenuhi standar hukum tertentu agar sah, dapat ditegakkan, dan melindungi kepentingan bisnis Anda.

Dalam panduan ini, kami menguraikan elemen-elemen utama yang harus ada dalam setiap kontrak bisnis di Indonesia, jebakan-jebakan hukum yang umum terjadi, dan bagaimana memastikan perjanjian Anda dapat bertahan di pengadilan.

Mengapa Perjanjian Penting

Indonesia menganut sistem hukum perdata, yang berarti kontrak-kontrak pada umumnya diatur oleh hukum tertulis-terutama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

  • Memiliki kontrak yang dirancang dengan baik dapat:
  • Mencegah kesalahpahaman dan perselisihan
  • Melindungi hak-hak dan kepentingan finansial Anda
  • Memperjelas tanggung jawab dan hasil kerja
  • Memberikan dasar hukum untuk penegakan atau kompensasi

Apa yang Membuat Perjanjian Mengikat Secara Hukum?

Di bawah hukum Indonesia, sebuah perjanjian adalah sah secara hukum jika memenuhi empat elemen penting berikut ini (Pasal 1320 KUHPerdata):

  1. Persetujuan dari para pihak
  2. Kapasitas hukum untuk membuat kontrak
  3. Pokok persoalan yang jelas
  4. Suatu sebab yang halal (tujuan yang sah)

Jika salah satu dari keempat unsur ini tidak ada, perjanjian dapat dinyatakan batal atau tidak dapat dilaksanakan.

library, shelf, university, warehouse, bookshelf, training, wisdom, old, knowledge, workspace, bookstore, forensic medicine, lawyers, lawyer, attorney, hardcover, textbook, a book, lawyers, lawyer, lawyer, lawyer, lawyer, lawyer

Klausul Kunci yang Harus Dicantumkan dalam Setiap Perjanjian

Untuk melindungi bisnis Anda secara efektif, pastikan kontrak Anda mencakup komponen-komponen berikut ini:

Rincian Para Pihak

Identifikasi dengan jelas semua pihak yang terlibat dengan nama, alamat, dan identitas bisnis yang sah (misalnya, NIB untuk perusahaan).

Lingkup Pekerjaan / Layanan

Tentukan dengan tepat apa yang diharapkan untuk dilakukan, disampaikan, atau disediakan oleh masing-masing pihak. Sertakan jadwal, metode, dan standar kinerja.

Ketentuan Pembayaran

Termasuk:

  • Jumlah, mata uang, dan metode pembayaran

  • Tanggal jatuh tempo atau pencapaian

  • Denda atas keterlambatan pembayaran

Jangka Waktu & Pengakhiran

Nyatakan durasi perjanjian (tetap atau berkelanjutan), dan kondisi-kondisi di mana perjanjian dapat diakhiri lebih awal (misalnya, pelanggaran, force majeure (keadaan kahar), kesepakatan bersama).

Klausul Kerahasiaan

Melindungi rahasia dagang dan informasi sensitif yang dibagikan selama hubungan bisnis.

Penyelesaian Sengketa

Tentukan bagaimana sengketa akan diselesaikan-melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi. Anda juga dapat menentukan tempat hukum (misalnya, pengadilan negeri atau arbitrase BANI).

Hukum/Yurisdiksi yang Mengatur

Nyatakan bahwa hukum Indonesia mengatur perjanjian tersebut, terutama jika salah satu pihak adalah orang asing. Hal ini memastikan konsistensi dalam penafsiran hukum.

A gavel striking a sound block, symbolizing justice and legal authority in a courtroom setting.

Force Majeure

Sertakan klausul yang mencakup kejadian di luar kendali (bencana alam, perang, pandemi) yang dapat menjadi alasan untuk tidak melakukan pekerjaan.

Tanda Tangan & Tanggal

Pastikan semua pihak menandatangani dengan otoritas yang tepat dan mencantumkan tanggal untuk kejelasan hukum.

Klausa Opsional (Berdasarkan Konteks)

  • Klausul non-kompetisi atau eksklusivitas

  • Klausul penalti untuk non-kinerja

  • Ketentuan perpanjangan otomatis

  • Ketentuan garansi atau jaminan

  • Hak kekayaan intelektual

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

  • Menggunakan template generik atau template asing tanpa adaptasi dengan ketentuan hukum

  • Tidak mendefinisikan yurisdiksi atau hukum yang mengatur

  • Tidak ada saksi atau bea materai bila diperlukan

  • Tidak menyelaraskan persyaratan dengan praktik bisnis Anda yang sebenarnya

  • Dokumen pendukung yang hilang (lampiran, jadwal)

Tim hukum kami di AUFAR & Co mengkhususkan diri dalam penyusunan dan peninjauan kontrak yang disesuaikan dengan hukum Indonesia dan kebutuhan industri Anda. Kami membantu bisnis:

  • Menyusun kontrak bilingual (Indo-Inggris)
  • Meninjau perjanjian untuk risiko dan keberlakuannya
  • Mewakili klien dalam sengketa kontrak
  • Menyelaraskan kontrak dengan persyaratan perizinan dan kepatuhan OSS

Kami tidak hanya menyiapkan dokumen hukum, kami merancang perlindungan hukum bagi Anda.

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.