daftar isi
Hubungi kami jika ada pertanyaan!

temukan bagaimana kami membantumu!

U

saha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 64 juta pelaku UMKM menyumbang sekitar 60% terhadap PDB nasional. Namun, ironisnya, sebagian besar UMKM masih belum memahami pentingnya kontrak tertulis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Banyak pelaku UMKM masih mengandalkan kepercayaan dan kesepakatan lisan. Padahal, dalam konteks hukum dan keberlangsungan usaha, kontrak tertulis adalah alat perlindungan yang sangat vital—bukan hanya untuk menghindari konflik, tetapi juga sebagai bukti sah dalam transaksi bisnis.

Apa Itu Kontrak Tertulis?

Secara hukum, kontrak tertulis adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dituangkan dalam dokumen fisik atau elektronik, yang memuat:

  • Identitas para pihak
  • Hak dan kewajiban masing-masing
  • Ruang lingkup kerja sama atau transaksi
  • Ketentuan pembatalan, penyelesaian sengketa, dan jangka waktu

Kontrak tertulis tidak harus berbentuk notariil, kecuali diwajibkan oleh undang-undang (misalnya jual beli tanah). Asalkan memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, maka kontrak tersebut mengikat secara hukum.

Landasan Hukum Kontrak di Indonesia

  • Pasal 1320 KUHPerdata: syarat sahnya perjanjian (sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal)

  • Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): mengakui keabsahan kontrak elektronik

  • Putusan Mahkamah Agung dan praktik peradilan: mengakui kekuatan pembuktian kontrak tertulis dalam sengketa

Mengapa UMKM Perlu Kontrak Tertulis?

1. Menjamin Kepastian Hukum

Kontrak tertulis memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. Dengan dokumen yang jelas, tidak ada ruang untuk interpretasi sepihak yang bisa merugikan salah satu pihak.

2. Mencegah Perselisihan dan Konflik

Sebagian besar konflik bisnis berakar dari kesepahaman yang tidak dituangkan secara tertulis. Kontrak bisa menjadi rujukan utama ketika muncul perbedaan pandangan.

3. Melindungi Aset dan Modal Usaha

Kontrak menetapkan batas kewajiban dan risiko yang ditanggung masing-masing pihak. Hal ini penting untuk melindungi aset, termasuk dalam kerja sama modal, bagi hasil, atau proyek patungan.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalisme

Menggunakan kontrak menunjukkan bahwa pelaku UMKM menjalankan usahanya secara profesional dan siap bermitra secara serius.

5. Memudahkan Akses Pembiayaan

Beberapa lembaga pembiayaan dan investor hanya akan bekerja sama jika pelaku usaha memiliki kontrak bisnis yang jelas dan terdokumentasi.

Jenis-Jenis Kontrak yang Umum dalam UMKM

1. Perjanjian Kerja Sama Usaha (MoU/Kerja Sama Operasional)

Untuk pembentukan usaha patungan, proyek bersama, atau bagi hasil antara pelaku UMKM.

2. Perjanjian Jual-Beli Barang

Untuk transaksi pengadaan bahan baku, penjualan produk, atau dropship antar mitra.

3. Perjanjian Sewa-Menyewa

Untuk penyewaan tempat usaha, gudang, kendaraan operasional, atau alat produksi.

4. Kontrak Karyawan atau Freelance

Mencakup hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk jam kerja, gaji, dan hak PHK.

5. Perjanjian Penyediaan Barang dan Jasa

Melibatkan vendor atau penyedia jasa, seperti jasa digital marketing, desain, atau pengemasan produk.

6. Perjanjian Distribusi atau Agen

Untuk pelaku UMKM yang menggunakan jalur distribusi mitra atau membuka reseller resmi.

Cara Membuat Kontrak Tertulis untuk UMKM

1. Gunakan Bahasa yang Mudah Dimengerti

Hindari bahasa hukum yang terlalu teknis. Gunakan istilah umum yang bisa dipahami oleh semua pihak, tanpa mengorbankan kejelasan hukum.

2. Masukkan Komponen Dasar Kontrak

  • Identitas para pihak
  • Objek perjanjian (barang, jasa, kerja sama)
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Harga dan metode pembayaran
  • Jangka waktu dan terminasi perjanjian
  • Cara penyelesaian sengketa (musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan)

3. Tandatangani di Atas Materai

Untuk memperkuat kekuatan pembuktian di mata hukum, gunakan materai sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Simpan Salinan Asli Kontrak

Pastikan masing-masing pihak memiliki salinan asli yang ditandatangani.

5. Konsultasikan Jika Perlu

Jika nilai kerja sama besar atau terdapat risiko hukum tinggi, konsultasikan terlebih dahulu kepada konsultan hukum.

Studi Kasus

Pak Agus menjual produk kerajinan kayu ke mitra distribusi tanpa kontrak tertulis. Selama enam bulan awal, kerja sama berjalan baik. Namun kemudian, mitra tersebut menolak membayar sisa tagihan sebesar Rp40 juta dengan alasan produk rusak.

Karena tidak ada kontrak tertulis yang memuat spesifikasi produk, waktu pembayaran, dan jaminan, Pak Agus tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut. Ia akhirnya menanggung kerugian besar.

Sejak saat itu, Pak Agus selalu menggunakan kontrak dalam setiap transaksi dan kerja sama usaha.

Kesimpulan

Kontrak tertulis bukan hanya kebutuhan perusahaan besar. Justru bagi pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya dan rentan risiko hukum, kontrak adalah tameng pertama dalam melindungi kelangsungan dan kredibilitas usaha.

Lebih baik menyusun kontrak di awal, daripada menyesal di kemudian hari.

Ingin Membuat Kontrak Usaha untuk UMKM Anda?

AUFAR & Co Law Office siap membantu Anda menyusun kontrak:

  • Kontrak kerja sama bisnis dan supplier
  • Perjanjian vendor dan distribusi
  • Kontrak karyawan tetap dan freelance
  • Surat perjanjian jual beli atau sewa-menyewa

Konsultasi awal GRATIS. Hubungi kami sekarang dan lindungi bisnis Anda secara hukum!

Jangan menunggu masalah hukum menjadi krisis Butuh kejelasan hukum? Mari kita bicara.

 

Hubungi kami +62 851 5773 4129

Close-up of business professionals signing a legal contract in an office setting.
Mitra Hukum Anda

lihat konten terkait